Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Whistleblowing System di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
PERTIMBANGAN
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik penanganan pengaduan layanan dan whistleblowing system di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif.
- bahwa untuk menjamin mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan layanan whistleblowing system dibutuhkan pedoman penanganan pengaduan layanan dan whistleblowing system di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Whistleblowing System di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Nomor
2 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan LPSK Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Whistleblowing System di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 559
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.