Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Waralaba

PERTIMBANGAN

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa kegiatan pendistribusian barang yang diperdagangkan di dalam negeri secara tidak langsung kepada konsumen dapat dilakukan oleh pelaku usaha distribusi dalam bentuk kegiatan usaha waralaba.
  2. bahwa dalam perkembangan kegiatan usaha waralaba di Indonesia yang bersifat dinamis, diperlukan adanya regulasi yang dapat mewujudkan keadilan berusaha, kepastian hukum, dan kemitraan usaha antara pemberi waralaba dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, diperlukan adanya pengaturan mengenai distribusi barang, salah satunya dalam bentuk waralaba, dalam suatu Peraturan Pemerintah.
  4. bahwa pengaturan waralaba dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, sudah tidak dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum dan dinamika kegiatan usaha waralaba, sehingga perlu diganti.
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Waralaba.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
35 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
PP Tentang Waralaba

Ditetapkan Tanggal
2 September 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 188
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6986

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.