Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menjamin pemasukan dan pengeluaran komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bebas dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, serta organisme pengganggu tumbuhan karantina, perlu menetapkan jenis komoditas wajib periksa karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
- bahwa komoditas wajib periksa karantina hewan, ikan, dan tumbuhan merupakan jenis barang yang harus diselaraskan dengan Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2022.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Karantina Indonesia tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Karantina Indonesia
Nomor
1 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan Badan Karantina Indonesia Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.