Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2024

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2024

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2024 Tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 13/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 81/OJK), yang selanjutnya disingkat POJK Penerapan Tata Kelola BPR dan BPR Syariah, perlu untuk mengatur pelaksanaan penerapan tata kelola bagi BPR dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
12/SEOJK.03/2024

Tahun
2024

Tentang
SE OJK Tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.03/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.