Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.07/2024

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.07/2024

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.07/2024 Tentang Asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.07/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 5/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 73/OJK), perlu mengatur mengenai asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
8/SEOJK.07/2024

Tahun
2024

Tentang
SE OJK Tentang Asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Ditetapkan Tanggal
11 September 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.07/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.