Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.07/2024 Tentang Asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.07/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 28 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 5/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 73/OJK), perlu mengatur mengenai asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
8/SEOJK.07/2024
Tahun
2024
Tentang
SE OJK Tentang Asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Ditetapkan Tanggal
11 September 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.07/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.