Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.08/2024

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.08/2024

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.08/2024 Tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.08/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 5/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 30/OJK) dan amanat Pasal 13 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62/OJK), perlu untuk mengatur ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian laporan rencana dan laporan realisasi literasi keuangan dan inklusi keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
13/SEOJK.08/2024

Tahun
2024

Tentang
SE OJK Tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan

Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.08/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.