Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.05/2024 Tentang Penilaian Kualitas atas Tagihan Subrogasi, Kegiatan Penjaminan, dan Suretyship
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.05/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Dalam rangka mendukung sektor jasa keuangan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penjaminan syariah ditetapkan sebagai pelapor dalam sistem layanan informasi keuangan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 18/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 86/OJK). Untuk melaksanakan pelaporan ke dalam sistem layanan informasi keuangan perlu menyusun ketentuan mengenai dasar penilaian kualitas atas tagihan subrogasi, kegiatan penjaminan, dan suretyship bagi perusahaan asuransi umum, perusahaan asuransi umum syariah, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penjaminan syariah, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
9/SEOJK.05/2024
Tahun
2024
Tentang
SE OJK Tentang Penilaian Kualitas atas Tagihan Subrogasi, Kegiatan Penjaminan, dan Suretyship
Ditetapkan Tanggal
27 September 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.05/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.