Undang-Undang Nomor 92 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 92 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 92 Tahun 2024 Tentang Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan

PERTIMBANGAN

Undang-Undang Nomor 92 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. bahwa pembangunan Kabupaten Musi Banyuasin diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan.
  3. bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Musi Banyuasin, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
92 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
UU Tentang Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 278
Tambahan Lembaran Negara Nomor 7029

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 92 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.