Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1974

PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1974 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia (Bertindak Atas Nama Sendiri dan Atas Nama Pemerintah Papua New Guinea) Tentang Pengaturan-Pengaturan Administrasi Mengenai Perbatasan Antara Republik Indonesia dan Papua New Guinea

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
27 Tahun 1974

Tahun
1974

Tentang
Kepres Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia (Bertindak Atas Nama Sendiri dan Atas Nama Pemerintah Papua New Guinea) Tentang Pengaturan-Pengaturan Administrasi Mengenai Perbatasan Antara Republik Indonesia dan Papua New Guinea

Ditetapkan Tanggal
29 April 1974

Diundangkan Tanggal
29 April 1974

Berlaku Tanggal
29 April 1974

Sumber
LN. 1974/Nomor 26, LLBPHN : 2 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1980 tentang Mengesahkan “Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Papua Nugini Tentang Pengaturanpengaturan Perbatasan”, Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini, Yang Telah Ditandatangani Di Jakarta Pada Tanggal 17 Desember 1979, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini

Download Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1974 melalui link di bawah ini:

Download PDF (49.92 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.