Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Nomor
3 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan BNPP Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Ditetapkan Tanggal
04 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2021

Berlaku Tanggal
06 Agustus 2021

Sumber
BN. 2021/NO.911, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.