Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri tepung terigu, perlu mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia tepung terigu sebagai bahan makanan;
- bahwa Standar Nasional Indonesia tepung terigu sebagai bahan makanan telah mengalami perubahan dari SNI 3751:2009 menjadi SNI 3751:2018, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Standar Nasional Indonesia secara wajib tepung terigu sebagai bahan makanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perindustrian
Nomor
1 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Permen Industri Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
04 Februari 2021
Berlaku Tanggal
04 Agustus 2021
Sumber
BN. 2021/NO.113, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 59/M-IND/PER/7/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib.
Download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.