Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa peningkatan kompetisi di industri jasa keuangan, mendorong bank untuk melakukan transformasi dalam menyediakan layanan kepada masyarakat;
  2. bahwa untuk mendorong transformasi layanan bank, diperlukan dukungan otoritas atas pemanfaatan teknologi agar menghasilkan inovasi dalam menciptakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah secara dinamis dan tepat sasaran;
  3. bahwa sebagai salah satu upaya untuk mendukung bank dalam menciptakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah secara dinamis dan tepat sasaran, diperlukan mekanisme perizinan penyelenggaraan produk yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prinsip perlindungan nasabah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
13/POJK.03/2021

Tahun
2021

Tentang
Peraturan OJK Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum

Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
30 Juli 2021

Berlaku Tanggal
30 Oktober 2021

Sumber
LN. 2021/NO.164, TLN. 2021/NO.6701, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
  3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Mencabut sebagian :

  1. Pasal 16 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank
  2. Pasal 33 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 tentang Bank Perantara
  3. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
  4. Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5963) sepanjang berkaitan dengan perubahan laporan rencana pengembangan teknologi informasi atas rencana penyelenggaraan Produk Bank lanjutan berupa kegiatan berbasis teknologi informasi

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2021

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.