Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2021

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2021

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
  2. bahwa Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
103 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perpres Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Ditetapkan Tanggal
25 November 2021

Diundangkan Tanggal
25 November 2021

Berlaku Tanggal
25 November 2021

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 258

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Download Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.