Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme dilakukan melalui kerja sama pertukaran informasi guna penelusuran dana yang bertujuan untuk digunakan untuk aktivitas terorisme;
- bahwa untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pendanaan terorisme, instansi penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme dapat melakukan kerja sama pertukaran informasi dalam lingkup nasional dan internasional dengan mengembangkan sistem informasi terduga pendanaan terorisme;
- bahwa untuk pedoman pemanfaatan sistem informasi terduga pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu pengaturan mengenai sistem informasi terduga pendanaan terorisme;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tentang Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Nomor
11 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan PPATK Tentang Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme
Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2021
Diundangkan Tanggal
28 Juli 2021
Berlaku Tanggal
28 Juli 2021
Sumber
BN. 2021/NO.861, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.