Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.04/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.04/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.04/2021 Tentang Kebijakan Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan Lembaga Efek dan Perintah Kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Terkait Transaksi Efek dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona virus Disease 2019

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6671), perlu untuk mengatur kebijakan relaksasi kewajiban laporan lembaga efek dalam hal ini bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara pasar alternatif, perusahaan efek, perantara pedagang efek untuk efek bersifat utang dan sukuk, penyelenggara dana perlindungan pemodal, lembaga penilaian harga efek, dan lembaga pendanaan efek serta pemberian perintah kepada bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, dan/atau, lembaga penyimpanan dan penyelesaian untuk menetapkan peraturan dan/atau kebijakan yang mendukung terwujudnya stabilitas pasar modal dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
29/SEOJK.04/2021

Tahun
2021

Tentang
SE OJK Tentang Kebijakan Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan Lembaga Efek dan Perintah Kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Terkait Transaksi Efek dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona virus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
1 Desember 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.04/2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (110.64 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.