Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam mengoperasikan instalasi nuklir dan bahan nuklir, diperlukan Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan selamat dan aman, serta memiliki Izin bekerja;
- bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir diperlukan adanya pengaturan mengenai ketentuan tata cara memperoleh surat izin bekerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Nomor
7 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan Bapeten Tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1096
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.