Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
PERPRES Nomor 116 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, telah diatur batasan besaran tunjangan jabatan fungsional keahlian;
- bahwa untuk meningkatkan profesionalisme Jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang penegakan hukum, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang layak kepada Jaksa;
- bahwa besaran tunjangan jabatan fungsional Jaksa saat ini masih belum sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
116 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Perpres Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
17 September 2014
Diundangkan Tanggal
18 September 2014
Berlaku Tanggal
18 September 2014
Sumber
LN.2014/NO.240, LL SETKAB : 4 HLM.
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Download Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.