Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Pelaporan dan Pemberhentian Penterjemah Tersumpah

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa profesi Penerjemah Tersumpah merupakan profesi yang wajib diberikan perlindungan dan jaminan oleh Pemerintah demi tercapainya kepastian hukum;
  2. bahwa dengan adanya permintaan dokumen oleh Negara tujuan dan harus diterjemahkan dalam bahasa Negara setempat serta untuk meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan kepastian hukum bagi Penerjemah Tersumpah, perlu mengatur mengenai mekanisme pengangkatan, pelaporan, dan pemberhentian Penerjemah Tersumpah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Nomor
29 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permenkumham Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Pelaporan dan Pemberhentian Penterjemah Tersumpah

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
16 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
16 Agustus 2016

Sumber
BN.2016/NO.1211, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah

Download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.