Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menghasilkan dokter spesialis yang memiliki kemampuan akademik dan profesional dalam memberikan pelayanan kedokteran mata diperlukan standar pendidikan profesi bagi dokter subspesialis mata;
- bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata telah disusun oleh Kolegium Ilmu Kesehatan Mata berkoordinasi dengan kementerian dan pemangku kepentingan terkait serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (l) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata sebagai salah satu standar pendidikan di bidang ilmu kedoliiteran;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Konsil Kedokteran Indonesia
Nomor
94 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Peraturan KKI Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata
Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
16 Februari 2021
Berlaku Tanggal
16 Februari 2021
Sumber
BN. 2021/NO.141, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.