Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran dalam

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan mesin dengan pembakaran dalam atau genset berpotensi menimbulkan pencemaran udara, perlu dilakukan pencegahan pencemaran udara melalui penerapan baku mutu emisi;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 219 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu mengatur ketentuan mengenai baku mutu emisi dengan pembakaran dalam atau genset;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Baku Mutu Emisi Mesin dengan Pembakaran Dalam;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Nomor
11 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Permen LHK Tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran dalam

Ditetapkan Tanggal
19 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
24 Mei 2021

Berlaku Tanggal
24 Mei 2021

Sumber
BN. 2021/NO.548, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Lampiran I.a Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi;
  2. Lampiran VI Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1535);
  3. Lampiran IV Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Baku Mutu Emisi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Semen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 410);
  4. Lampiran IX Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 455); dan
  5. Lampiran IV Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Baku Mutu Emisi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 434),

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.