Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.30/KU.603/MKP/05 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor Km.08/ku.603/mkp/05 Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/pengguna Barang, Pejabat yang Melakukan Tindakan yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Pejabat yang Bertugas Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran, Bendahara Pengeluaran untuk Melaksanakan Tugas Kebendaharaan dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Belanja T
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.30/KU.603/MKP/05
Entitas | Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata |
Jenis | Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Kepmenbudpar) |
Nomor | KM.30/KU.603/MKP/05 |
Tahun | 2005 |
Tentang | Kepmenbudpar Tentang Perubahan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor Km.08/ku.603/mkp/05 Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/pengguna Barang, Pejabat yang Melakukan Tindakan yang Mengakibatkan Pengeluaran Anggaran Belanja, Pejabat yang Bertugas Melakukan Pengujian dan Perintah Pembayaran, Bendahara Pengeluaran untuk Melaksanakan Tugas Kebendaharaan dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Belanja T |
Tanggal Ditetapkan | 06 Oktober 2005 |
Tanggal Diundangkan | 08 Oktober 2019 |
Berlaku Tanggal | 08 Oktober 2019 |
Sumber |
Download Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.30/KU.603/MKP/05 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.kemenparekraf.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.