PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang Dirubah Munas Kedua 1983
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
3 Tahun 1984
Tahun
1984
Tentang
Kepres Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang Dirubah Munas Kedua 1983
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 1984
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
12 Januari 1984
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1989 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
Download Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1984 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.