Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa:

  1. bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting artinya bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dan oleh karena itu perlu dikelola dengan meningkatkan peranserta masyarakat sesuai dengan kemampuannya
  2. bahwa bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosialekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya, dan oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui pajak
  3. bahwa sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Garis- garis Besar Haluan Negara Tahun 1983 perlu diadakan pembaharuan sistem perpajakan, sehingga dapat mewujudkan peranserta dan kegotongroyongan masyarakat sebagai potensi yang sangat besar dalam pembangunan nasional
  4. bahwa sistem perpajakan yang berlaku selama ini, khususnya pajak kebendaan dan pajak kekayaan, telah menimbudkan beban pajak berganda bagi masyarakat, dan oleh karena itu perlu diakhiri melalui pembaharuan sistem perpajakan yang sederhana, mudah, adil, dan memberi kepastian hukum
  5. e bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas perlu disusun Undang-Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
12 Tahun 1985

Tahun
1985

Tentang
UU Tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 1985

Diundangkan Tanggal
27 Desember 1985

Berlaku Tanggal
01 Januari 1986

Sumber
LN.1985/NO.68, TLN.1985/NO.3312, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Download Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.