Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perlengkapan Perseorangan Calon Komponen Cadangan dan Komponen Cadangan dari Unsur Warga Negara

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman militer, ancaman non-militer dan/atau ancaman hibrida, disiapkan komponen cadangan guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama;
  2. bahwa calon komponen cadangan dan komponen cadangan dari unsur warga negara berhak dilengkapi dengan perlengkapan perseorangan lapangan dalam melaksanakan kegiatan pada masa aktif;
  3. bahwa untuk keseragaman dan ketertiban perlengkapan perseorangan lapangan bagi calon komponen cadangan dan komponen cadangan diperlukan pengaturan mengenai perlengkapan perseorangan calon komponen cadangan dan komponen cadangan dari unsur warga negara;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perlengkapan Perseorangan Calon Komponen Cadangan dan Komponen Cadangan dari Unsur Warga Negara;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pertahanan

Nomor
4 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Permenhan Tentang Perlengkapan Perseorangan Calon Komponen Cadangan dan Komponen Cadangan dari Unsur Warga Negara

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 184

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (753.09 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.