Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa masyarakat perlu dilindungi dari peredaran bahan tambahan pangan campuran yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
8 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perka BPOM Tentang Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran
Ditetapkan Tanggal
–
Diundangkan Tanggal
12 Mei 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.bpom.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.