PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Pajak Penghasilan yang Terhutang oleh Perusahaan-Perusahaan Luar Negeri atas Permbayaran Royalti Sehubungan dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Lisensi oleh PT. IPTN, PT. PINDAD dan PT. PAL
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
7 Tahun 1990
Tahun
1990
Tentang
Kepres Tentang Pajak Penghasilan yang Terhutang oleh Perusahaan-Perusahaan Luar Negeri atas Permbayaran Royalti Sehubungan dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Lisensi oleh PT. IPTN, PT. PINDAD dan PT. PAL
Ditetapkan Tanggal
03 Maret 1990
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
03 Maret 1990
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 2000 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Pajak Penghasilan Yang Terutang Oleh Perusahaan-Perusahaan Luar Negeri Atas Pembayaran Royalti Sehubungan Dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen Dan Lisensi Oleh PT IPTN, PT Pindad, Dan PT PAL
Download Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.