PERATURANPEDIA.COM – Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 2000 Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Pajak Penghasilan yang Terutang oleh Perusahaan-Perusahaan Luar Negeri Atas Pembayaran Royalti Sehubungan Dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen dan Lisensi oleh PT IPTN, PT Pindad, dan PT PAL
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
149 Tahun 2000
Tahun
2000
Tentang
Kepres Tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 Tentang Pajak Penghasilan yang Terutang oleh Perusahaan-Perusahaan Luar Negeri Atas Pembayaran Royalti Sehubungan Dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen dan Lisensi oleh PT IPTN, PT Pindad, dan PT PAL
Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2000
Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2000
Berlaku Tanggal
01 Januari 2001
Sumber
LN. 2000 Nomor 184, TLN. 4011, LL SETNEG : 4 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pajak Penghasilan yang Terhutang oleh Perusahaan-Perusahaan Luar Negeri atas Permbayaran Royalti Sehubungan dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, dan Lisensi oleh PT. IPTN, PT. PINDAD dan PT. PAL
Download Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.