Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan PP 10-1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka beristri lebih dari seorang dan perceraian sejauh mungkin harus dihindarkan;
  2. bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga;
  3. untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, maka kehidupan Pegawai Negeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera, dan bahagia, sehingga setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya;
  4. bahwa dalam rangka usaha untuk lebih meningkatkan dan menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
45 Tahun 1990

Tahun
1990

Tentang
PP Tentang Perubahan PP 10-1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan Tanggal
06 September 1990

Diundangkan Tanggal
06 September 1990

Berlaku Tanggal
06 September 1990

Sumber
LN.1990/NO.61, TLN.1990/NO.3424, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

Download Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 melalui link di bawah ini:

Download PDF (56.19 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.