Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat ( 1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu ditetapkan Kode Etik oleh masing-masing instansi atau organisasi profesi;
  2. bahwa dalam rangka implementasi Reformasi Birokrasi dan mewujudkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang handal, tanggap dan mampu keselamatan dalam rangka masyarakat serta mendukung keberhasilan pembangunan nasional, dan berperan aktif di tingkat Internasional perlu ditanamkan nilai budaya kerja atau suatu paradigma kerja di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
  3. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Nomor
4 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Peraturan Kepala BMKG Tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 422

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.