Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1957

PERATURANPEDIA.COM – Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Yang Dimaksud dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1956 (Lembaran-negara Nomor 30 Tahun 1956) tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Jenis

Nomor
1 Tahun 1957

Tahun
1957

Tentang
UU Darurat Tentang Pengubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Yang Dimaksud dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1956 (Lembaran-negara Nomor 30 Tahun 1956) tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan

Ditetapkan Tanggal
16 Januari 1957

Diundangkan Tanggal
17 Januari 1957

Berlaku Tanggal
01 Juli 1956

Sumber

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1956 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan

Download Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1957 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.53 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.