Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1955

Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1955

Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1955 Tentang Menghentikan Berlakunya Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 24)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
15 Tahun 1955

Tahun
1955

Tentang
UU Darurat Tentang Menghentikan Berlakunya Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 24)

Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 1955

Diundangkan Tanggal
03 September 1955

Berlaku Tanggal
01 September 1955

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten Atas Cukai Bensin

Silahkan download Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1955 melalui link di bawah ini:

Download PDF (51.53 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://bphn.jdihn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.