PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan;
- bahwa pendaftaran tanah yang penyelenggaraannya oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ditugaskan kepada Pemerintah, merupakan sarana dalam memberikan jaminan kepastian hukum yang dimaksudkan;
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dipandang tidak dapat lagi sepenuhnya mendukung tercapainya hasil yang lebih nyata pada pembangunan nasional, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
24 Tahun 1997
Tahun
1997
Tentang
PP Tentang Pendaftaran Tanah
Ditetapkan Tanggal
08 Juli 1997
Diundangkan Tanggal
08 Juli 1997
Berlaku Tanggal
08 Juli 1997
Sumber
LN.1997/NO.59, TLN.1997/NO.3696, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah
Download Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.