Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan;
  2. bahwa pendaftaran tanah yang penyelenggaraannya oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria ditugaskan kepada Pemerintah, merupakan sarana dalam memberikan jaminan kepastian hukum yang dimaksudkan;
  3. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah dipandang tidak dapat lagi sepenuhnya mendukung tercapainya hasil yang lebih nyata pada pembangunan nasional, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
24 Tahun 1997

Tahun
1997

Tentang
PP Tentang Pendaftaran Tanah

Ditetapkan Tanggal
08 Juli 1997

Diundangkan Tanggal
08 Juli 1997

Berlaku Tanggal
08 Juli 1997

Sumber
LN.1997/NO.59, TLN.1997/NO.3696, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Mencabut :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah

Download Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:

Download PDF (170.6 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.