PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997 Tentang Perubahan PP 36-1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan PP 35-1996
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
41 Tahun 1997
Tahun
1997
Tentang
PP Tentang Perubahan PP 36-1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Perdagangan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan PP 35-1996
Ditetapkan Tanggal
01 November 1997
Diundangkan Tanggal
01 November 1997
Berlaku Tanggal
01 November 1997
Sumber
LN.1997/NO.88, TLN.1997/NO.3715, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam Bidang Peraturan Daerahgangan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Peraturan Daerahgangan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Peraturan Daerahgangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1977 tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing Dalam Bidang Peraturan Daerahgangan
Download Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.