Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Perjanjian Antara RI dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And Australia On Mutual Assistance In Criminal Matters)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 harus dapat mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;
  2. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas dan aktif ditujukan untuk kepentingan nasional yang dikembangkan dengan meningkatkan persahabatan dan kerja sama baik bilateral maupun multilateral untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
  3. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, selain mempunyai dampak positif bagi kehidupan manusia juga dapat membawa dampak negatif yakni timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, sehingga penanggulangan dan pemberantasannya diperlukan kerja sama antar negara;
  4. bahwa kerja sama antara Republik Indonesia dan Australia di bidang pidana telah berjalan dengan baik yang dimulai dengan adanya Perjanjian Ekstradisi (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1994) dan untuk lebih meningkatkan kerja sama tersebut, maka pada tanggal 27 Oktober 1995 di Jakarta telah ditandatangani Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters);
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu mengesahkan Perjanjian Kerja sama Antara Republik Indonesia dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and Australia on Mutual Assistance in Criminal Matters) dengan Undang-Undang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
1 Tahun 1999

Tahun
1999

Tentang
UU Tentang Pengesahan Perjanjian Antara RI dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And Australia On Mutual Assistance In Criminal Matters)

Ditetapkan Tanggal
27 Januari 1999

Diundangkan Tanggal
27 Januari 1999

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1999/NO.19, TLN.1999/NO.3807, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.