Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara RI Jakarta
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia memiliki peranan yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia, membangun masyarakat Jakarta yang sejahtera, dan mewujudkan citra bangsa Indonesia;
- bahwa dengan memperhatikan peranannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia perlu memberikan kedudukan yang khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan kepada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
- bahwa untuk melaksanakan peranan dan kedudukan yang khusus itu, perlu mengadakan pengaturan tersendiri mengenai pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
- bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai pemerintahan Propinsi daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta dalam suatu Undang-undang untuk mengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
PENGERTIAN
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 ini yang dimaksud dengan:
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Dekonsentrasi, Desentralisasi, Tugas Pembantuan, Otonomi Daerah, Daerah Otonom, dan Wilayah Administrasi adalah sama dengan yang termuat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia merupakan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Kotamadya/Kabupaten administrasi adalah wilayah kerja perangkat Propinsi yang terdiri atas wilayah Kecamatan dan Keluraham.
Dewan Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah mitra kerja Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi dalam merumuskan kebijakan-kebijakan operasional pemerintahan, yang selanjutnya disebut Dewan Kota/Kabupaten.
Dewan Kelurahan adalah mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta
Download Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.