Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2005

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Belum Diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Dalam Negeri

Jenis

Nomor
37 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Permendagri Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Belum Diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005

Ditetapkan Tanggal
27 September 2005

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
27 September 2005

Sumber
kemendagri.go.id : 3 hlm.

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2005 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2005

Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Download PDF (18.76 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.