peraturanpedia.com – Analisis risiko
Analisis risiko adalah proses untuk mengidentifikasi potensi risiko kerugian atau tidak tercapainya tujuan/sasaran yang diukur dengan penggabungan antara probabilitas risiko dengan konsekuensi risiko.
Referensi :
PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2017
Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Analisis risiko, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2017:
Risiko
Risiko adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan berdampak negatif/mengancam pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi.
Tujuan dan atau sasaran organisasi
Tujuan dan atau sasaran organisasi adalah hasil-hasil yang ingin dicapai melalui peran yang diambil menuju masa depan yang tergambar dalam visi/misi organisasi.
Penilaian risiko
Penilaian risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan/sasaran organisasi, yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur.
Identifikasi risiko
Identifikasi risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan/sasaran organisasi, yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur.