Identifikasi risiko

peraturanpedia.com – Identifikasi risiko

Identifikasi risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan/sasaran organisasi, yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur.

Referensi :
PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2017
Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Identifikasi risiko, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2017:

Risiko
Risiko adalah peluang terjadinya suatu peristiwa yang akan berdampak negatif/mengancam pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi.

Tujuan dan atau sasaran organisasi
Tujuan dan atau sasaran organisasi adalah hasil-hasil yang ingin dicapai melalui peran yang diambil menuju masa depan yang tergambar dalam visi/misi organisasi.

Penilaian risiko
Penilaian risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan/sasaran organisasi, yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur.

Analisis risiko
Analisis risiko adalah proses untuk mengidentifikasi potensi risiko kerugian atau tidak tercapainya tujuan/sasaran yang diukur dengan penggabungan antara probabilitas risiko dengan konsekuensi risiko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.