Aparat Pengawas Internal Pemerintah

peraturanpedia.com – Aparat Pengawas Internal Pemerintah

Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintahan nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Aparat Pengawas Internal Pemerintah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014:

Asas Otonomi
Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.

Badan Usaha Milik Daerah
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Barang Milik Daerah
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Belanja Daerah
Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.