peraturanpedia.com – Asas Otonomi
Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Asas Otonomi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014:
Aparat Pengawas Internal Pemerintah
Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintahan nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.
Badan Usaha Milik Daerah
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Barang Milik Daerah
Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Belanja Daerah
Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.