peraturanpedia.com – Asosiasi Komoditas Pertanian
Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, Kelompok Tani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkan kepentingan Petani.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Asosiasi Komoditas Pertanian, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013:
Asuransi Pertanian
Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani.
Dewan Komoditas Pertanian Nasional
Dewan Komoditas Pertanian Nasional adalah suatu lembaga yang beranggotakan asosiasi komoditas pertanian untuk memperjuangkan kepentingan petani.
Gabungan Kelompok Tani
Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
Kelembagaan Ekonomi Petani
Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.