Asuransi Pertanian

peraturanpedia.com – Asuransi Pertanian

Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Asuransi Pertanian, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013:

Asosiasi Komoditas Pertanian
Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, Kelompok Tani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkan kepentingan Petani.

Dewan Komoditas Pertanian Nasional
Dewan Komoditas Pertanian Nasional adalah suatu lembaga yang beranggotakan asosiasi komoditas pertanian untuk memperjuangkan kepentingan petani.

Gabungan Kelompok Tani
Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.

Kelembagaan Ekonomi Petani
Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.