Bela Negara

peraturanpedia.com – Bela Negara

Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019
Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Bela Negara, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019:

Demobilisasi
Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penggunaan Sumber Daya Nasional serta sarana dan prasarana nasional setelah melaksanakan tugas mobilisasi.

Mobilisasi
Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang dipersiapkan sebagai komponen kekuatan pertahanan negara untuk menghadapi ancaman yang membahayakan negara.

Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.