peraturanpedia.com – Demobilisasi
Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penggunaan Sumber Daya Nasional serta sarana dan prasarana nasional setelah melaksanakan tugas mobilisasi.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019
Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Demobilisasi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019:
Bela Negara
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman.
Mobilisasi
Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang dipersiapkan sebagai komponen kekuatan pertahanan negara untuk menghadapi ancaman yang membahayakan negara.
Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.