peraturanpedia.com – Deteni
Deteni adalah orang asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari pejabat imigrasi.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Keimigrasian
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Deteni, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011:
Deportasi
Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.
Dokumen Keimigrasian
Dokumen Keimigrasian adalah dokumen perjalanan Republik Indonesia, dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
Dokumen Perjalanan
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah paspor Republik Indonesia dan surat perjalanan laksana paspor Republik Indonesia.