Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

peraturanpedia.com – Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah paspor Republik Indonesia dan surat perjalanan laksana paspor Republik Indonesia.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Keimigrasian

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011:

Deportasi
Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.

Deteni
Deteni adalah orang asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari pejabat imigrasi.

Dokumen Keimigrasian
Dokumen Keimigrasian adalah dokumen perjalanan Republik Indonesia, dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.

Dokumen Perjalanan
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.