peraturanpedia.com – Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Perseroan Terbatas
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Direksi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007:
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.
Organ Perseroan
Organ Perseroan adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.
Peleburan Perseroan Terbatas
Peleburan Perseroan Terbatas adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Pemisahan Perseroan Terbatas
Pemisahan Perseroan Terbatas adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.