Pemisahan Perseroan Terbatas

peraturanpedia.com – Pemisahan Perseroan Terbatas

Pemisahan Perseroan Terbatas adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada dua perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Perseroan Terbatas

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Pemisahan Perseroan Terbatas, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007:

Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.

Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Organ Perseroan
Organ Perseroan adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.

Peleburan Perseroan Terbatas
Peleburan Perseroan Terbatas adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.