peraturanpedia.com – Film
Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009
Perfilman
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Film, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009:
Budaya Bangsa
Budaya Bangsa adalah seluruh sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan hasil karya bangsa Indonesia di seluruh wilayah nusantara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.