Film

peraturanpedia.com – Film

Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009
Perfilman

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Film, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009:

Budaya Bangsa
Budaya Bangsa adalah seluruh sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan hasil karya bangsa Indonesia di seluruh wilayah nusantara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.