Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa film sebagai karya seni budaya memiliki peran strategis dalam peningkatan ketahanan budaya bangsa dan kesejahteraan masyarakat lahir batin untuk memperkuat ketahanan nasional dan karena itu negara bertanggung jawab memajukan perfilman;
  2. bahwa film sebagai media komunikasi massa merupakan sarana pencerdasan kehidupan bangsa, pengembangan potensi diri, pembinaan akhlak mulia, pemajuan kesejahteraan masyarakat, serta wahana promosi Indonesia di dunia internasional, sehingga film dan perfilman Indonesia perlu dikembangkan dan dilindungi;
  3. bahwa film dalam era globalisasi dapat menjadi alat penetrasi kebudayaan sehingga perlu dijaga dari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia;
  4. bahwa upaya memajukan perfilman Indonesia harus sejalan dengan dinamika masyarakat dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  5. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman tidak sesuai lagi dengan perkembangan perfilman dan semangat zamannya sehingga perlu dicabut;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perfilman;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
33 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
UU Tentang Perfilman

Ditetapkan Tanggal
08 Oktober 2009

Diundangkan Tanggal
08 Oktober 2009

Berlaku Tanggal
08 Oktober 2009

Sumber
LN. 2009/ No. 45 , TLN NO. 5060, LL SETNEG : 141 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman

Download Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.